Dinyatakan Gugur dalam Administrasi, Satu Bakal Calon di Wanaraja Garut Akan Gugat Panitia Pilkades

FOKUS2,716 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Merasa dirugikan secara sepihak oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), salah satu bakal calon kepala desa di Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, Kundang, warga Kampung Nagrog Jeruk RT 02/08 Desa Sukamenak merasa kecewa dengan pengumuman dari PPKD yang menyatakan bahwa dirinya tidak lolos verifikasi secara administrasi.

Atas dasar putusan yang menurutnya sepihak, dimana dia dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi untuk menjadi calon kepala desa. Kundang akan ajukan gugatan kepada PPKD Desa Sukamenak.

“Saya atas nama bakal calon Kepala Desa Sukamenak merasa telah di dzolimi oleh pihak panitia Pilkades yang tidak pernah memberitahukan hasil verifikasi terkait administrasi yang telah saya berikan kepada panitia,” ujar Kundang, Rabu (05/05/2021).

Dijelaskan Kundang, yang menjadi permasalan adalah terkait Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, yang dianggap tidak valid dan aktif secara online.

“Maka dari itu, saya atas nama bakal calon Kepala Desa Sukamenak akan menggugat pihak panitia,” tandasnya.

Sementara, Ketua PPKD Sukamenak, Nandang Rahmat, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa bakal calon atas nama Kundang, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada perbedaan data lampiran dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan Disdukcapil.

“Tidak memenuhi syaratnya kaitan dengan surat keterangan dari Capil bahwa biodata WNI dan Akta, tidak sesuai dengan yang ada di Capil,” kata Nandang.

Nandang juga menjelaskan, hasil verifikasi PPKD, bahwa data di Disdukcapil Garut kaitan dengan biodata WNI dan Akta Kelahiran, yang besangkutan tercatat lahir tahun 1997. Sementara, persyaratan yang dilampirkan oleh bakal calon, tahun lahir tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, yang bersangkuran lahir tahun 1995.

“Jadi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (calon kepala desa), berdasarkan keterangan dari Capil,” tandas Nandang.

Nandang juga mengaku, sebagai dasar penelitian administrasi bakal calon atas nama Kundang, pihak PPKD memiliki surat keterangan dari Disdukcapil Garut. Dari empat orang kandidat, imbuh Nandang, satu calon dinyatakan persyaratannya tidak sesuai dengan keterangan Disdukcapil. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *