“Kami DPRD telah mendorong sesuai dengan perundangan, tentang pengesahan anggaran yang disetujui pada bulan nopember tahun 2020 lalu. Agar evaluasi gubernur dan aturan lainnya bisa selesai bulan desember, dengan begitu awal tahun bulan januari 2021 Pemkab sudah bisa melaksanakan kegiatan untuk penyerapan anggaranya, ” tegasnya.
Penyerapan atau realisasi anggaran, imbuhnya, akan berdampak pada perputaran uang di masyarakat. Misalnya kegiatan infrastruktur fisik, dampak dari kegiatan itu akan multiplayer efek belanja ketoko material, kuli bangunan, memperkerjakan orang yang cukup banyak dan lainnya.
Namun sampai saat ini diakhir bulan maret, Pemkab melalui SKPD terkait belum gencar merealisasikan hal tersebut sesuai anjuran presiden. Sehingga daya beli akan terasa lambat dan masyarakat berkesusahan karena uang tertahan di kas daerah.
“Langkah kekurangsigapan ini harus menjadi perhatian Pemkab dalam hal ini Bupati, sebagai Penguasa dan Pengguna Anggaran karena akan merugikan masyarakat disemua lapisan, ” sesalnya.
Apalagi disituasi pandemi ini, imbuhnya lagi, yang dirasakan masyarakat serba sulit. Maka sudah sepantasnya dan wajib Pemkab sesegera mungkin melakukan penyerapan atau merealisasikan anggaran. (Husni)
Komentar ditutup.