Bakal Calon Kades Harus Bebas Narkoba, Ini Tanggal Permohonan SKHPN dari BNN Garut

FOKUS2,084 views

Wabup menambahkan, bahwa tes bebas narkoba ini merupakan syarat wajib bagi semua bakal calon kepala desa. Pasalnya, narkotika dianggap sangat berbahaya sehingga penting bagi para calon kepala desa untuk bersih dari barang haram tersebut, agar generasi Indonesia khususnya Kabupaten Garut bersih dari narkotika.

Ditempat terpisah Kepala BNNK Garut AKBP Irzan Haryono SH M Si melalui staf BNNK Garut, Kania mengatakan, mulai tanggal 9 April 2021 BNNK Garut membuka pendaftaran dan permohonan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) bagi para bakal calon kades.

“Kita siap melaksanakan Rafid tes narkoba untuk bakal calon kepala desa, rafid tes narkoba ini meliputi tes urine dan pengambilan sample darah untuk masing-masing bakal calon. Sesuai kesepakatan, kegiatan permohonan SKHPN akan kami mulai buka tanggal 9 April 2021,” ungkap Kania. (Igie)

Komentar ditutup.