Bakal Calon Kades Harus Bebas Narkoba, Ini Tanggal Permohonan SKHPN dari BNN Garut

FOKUS1,332 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Garut akan melaksanakan tes bebas Narkoba untuk semua Bakal Calon Kepala Desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades 2021 di Kabupaten Garut.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, tes bebas narkoba ini merupakan salah satu tahapan persyaratan yang harus dilalui oleh Bakal Calon Kepala Desa, dimana semua bakal calon yang akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa harus sehat dan bersih dari Narkoba,” ujar Helmi Budiman, Minggu (28/02/2021).

Wabup menambahkan, bahwa tes bebas narkoba ini merupakan syarat wajib bagi semua bakal calon kepala desa. Pasalnya, narkotika dianggap sangat berbahaya sehingga penting bagi para calon kepala desa untuk bersih dari barang haram tersebut, agar generasi Indonesia khususnya Kabupaten Garut bersih dari narkotika.

Ditempat terpisah Kepala BNNK Garut AKBP Irzan Haryono SH M Si melalui staf BNNK Garut, Kania mengatakan, mulai tanggal 9 April 2021 BNNK Garut membuka pendaftaran dan permohonan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) bagi para bakal calon kades.

“Kita siap melaksanakan Rafid tes narkoba untuk bakal calon kepala desa, rafid tes narkoba ini meliputi tes urine dan pengambilan sample darah untuk masing-masing bakal calon. Sesuai kesepakatan, kegiatan permohonan SKHPN akan kami mulai buka tanggal 9 April 2021,” ungkap Kania. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *