Lagi, Pemkab Garut Perpanjang Masa PSBM Hingga 8 Maret 2021

FOKUS955 views

“Jangka waktu pelaksanaan PSBM dalam penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dikttum kesatu, paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” demikian tercantum dalam Kepbup Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021, tanggal 23 Januari 2021, yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Sementara untuk tim pelaksana PSBM di tingkat kecamatan ini, berdasarkan Kepbup Nomor 443/Kep.89-Kesra/2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PSBM dalam penanganan Covid-19 yang bertindak sebagai ketua yaitu camat yang bertugas di daerah yang menyelenggarakan PSBM, dengan dibantu wakil ketua I (satu) dan II (dua) yakni Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Komandan Pos Rayon Militer (Danramil) setempat.

Berikut beberapa wilayah yang akan melaksanakan PSBM hingga 8 Maret 2021 :
1. Salah satu RW di Kampung Leuwidaun Indah, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut ;
2. Salah satu RW di Kampung Babakan Laksana, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut ;
3. Salah satu RW di Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggarahan, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut ;
4. Salah satu RW di Kampung Gandayayi, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut ; dan
5. Salah satu RW di Kampung Cigadog, Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.

Komentar ditutup.