“PSBB diberlakukan di 26 Kecamatan. Tentunya yang dilakukan oleh Pemkab Garut adalah untuk kebaikan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19, sehingga perlu kerjasama dan kesadaran masyarakat seperti menaati physical distancing dan menggunakan masker,” ujar Helmi Budiman kepada awak media.
Pantauan hariangarutnews.com di sekitar Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Rabu (13/01/2021) malam, pada malam kedua PSBB, tak tampak patroli dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Garut untuk pemantauan penerapan aturan jam operasional pedagang makanan termasuk kafe, sehingga masih banyak yang membuka kafenya melebihi batas waktu. (Igie)
Komentar ditutup.