PSBB Hari Kedua di Garut, Banyak Cafe Langgar Aturan Jam Buka

FOKUS997 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Selama dua hari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut, di sejumlah ruas Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, tampak masih banyak pelaku usaha rumah makan, restoran atau kafe melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Selain membatasi jam operasional restoran dan kafe, PSBB juga membatasi pergerakan manusia di Kabupaten Garut.

Padahal sebelumnya Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman berharap, seluruh pelaku usaha dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan saat PSBB sejak 12-25 Januari 2021 yakni demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Garut.

“PSBB diberlakukan di 26 Kecamatan. Tentunya yang dilakukan oleh Pemkab Garut adalah untuk kebaikan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19, sehingga perlu kerjasama dan kesadaran masyarakat seperti menaati physical distancing dan menggunakan masker,” ujar Helmi Budiman kepada awak media.

Pantauan hariangarutnews.com di sekitar Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Rabu (13/01/2021) malam, pada malam kedua PSBB, tak tampak patroli dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Garut untuk pemantauan penerapan aturan jam operasional pedagang makanan termasuk kafe, sehingga masih banyak yang membuka kafenya melebihi batas waktu. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *