HARIANGARUTNEWS.COM – Mengupas penyelenggaraan Pilkada kabupaten Garut dalam acara Talkshow, sebuah program baru dari Harian Garut News yang diberi label Guar Garut, Ngobrol Bareng Tata Ansorie. Secara jelas dipaparkan oleh ketua KPU Garut, Junaedin Basri, S.Ag, M.Pd terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada di kabupaten Garut. Jum’at (20/11).
Meskipun pelaksanaan Pilkada di kabupaten Garut merupakan sesuatu yang belum pasti waktu penyelenggaraannya, namun menurut Junaedin Basri, jika melihat dari berbagai media online saat ini, cukup luar biasa reaktifnya. Tingkat partisipasi dan kesadaran politiknya sangat tinggi dan dinamis, sehingga posisi dalam polingnya pun berubah-rubah.
“ Terkait dengan dinamika Pilkada di kabupaten Garut. KPU masih melihat dari dua input, yakni pertama masih menggunakan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada, input yang kedua baru rencana, karena masih rancangan yaitu RUU tahun 2020. Dan itu belum bisa menjadi pedoman bagi KPU karena belum disyahkan, “ papar Junaedin.
Jadi, apakah Pilkada di Garut akan dilaksanakan tahun 2022, 2023 atau 2024?. Lanjut dipaparkan Junaedin, jika melihat UU nomor 10 tahun 2016 terutama pasal 201 ayat 3 – 8. Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahap 2 yaitu tahun 2017 masa jabatannya sampai 2022. Sedangkan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahap 3 tahun 2018 masa jabatan sampai 2023 (dalam ayat 8 disebutkan pelaksanaannya paling lambat bulan Nopember tahun 2024). Itupun jika normanya masih menggunakan UU nomor 10 tahun 2016.
Saat ini muncul dinamika, mungkinkah Pilkada di Garut dilaksanakan tahun 2024, sementara Pemilu pun dilaksanakan pada tahun 2024. Terkait hal itu, Junaedin Basri menerangkan bahwa saat ini sudah ada Rancangan Undang Undang yang didalamnya mengatur tentang Pilkada atau Pemilukada istilah dalam undang-undangnya. RUU yang mengintegrasikan antara UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Didalam RUU tersebut masih muncul penjelasan tentang pelaksanaan pilkada yang tahun 2017 akan dilaksanakan pilkada kembali tahun 2022. Sementara yang Pilkada tahun 2018 akan dilaksanakan kembali tahun 2023. Tapi ada lagi rancangan lainnya yang menggabungkan keduanya itu menjadi pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2022.
Meskipun KPU masih berpedoman pada UU nomor 10 tahun 2016, karena RUU tahun 2020 belum disyahkan. Tapi besar kemungkinan jika RUU telah disyahkan, maka Pilkada di kabupaten Garut akan dilaksanakan pada tahun 2022. (Husni)**