“Gangguan listrik wilayah Garut, naik 300%, gangguan ini mengakibatkan kerugian bagi pelanggan. PT PLN persero ini bertanggung jawab atas dua, yaitu public service obligation yaitu melayani masyarakat dan sebagai perseroan yang keuntungannya menjadi deviden negara. Kami memohon dukungan dan sinergitas dari bapak Wakil Gubernur dan bapak Wakil Bupati beserta unsur Forkopimda dapat memberi pengaruh kepada masyarakat sekaligus mengindikasi sifatnya mendidik terhadap warga masyarakat yang masih bermain layang-layang menggunakan tali kawat, bahwa ketidakdisiplinan ini dalam bermain layang-layang itu bisa membahayakan,” papar Sumaryadi.
Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, merasa kaget mendengar paparan masih ada yang bermain layang-layang dengan kawat dengan angka kenaikan 300%,. Padahal kata Helmi, Pemkab Garut sudah menerapkan Peraturan Daerah.
“Saya meminta kepada masyarakat supaya berhenti main layang-layang memakai kawat, madorotnya sangat besar dan merugikan bagi orang lain. Kalau masih hobi, kita main layang layang dengan baik,” ucap Helmi.
Untuk Saberlekat 3 bulan, ia meminta kepada aparat yang terlibat supaya memberi edukasi kepada masyarakat. Helmi juga intruksikan para Camat bersama unsur Forkopimcam lainnya, terlibat langsung memberikan penyadaran dan edukasi.
“Ini merupakan kewajiban kita bersama untuk meningkatkan pemahaman kecerdasan masyarakat secara umum dan khusus untuk hal ini, bagaimana bermain layang-layang dengan baik,” papar Wakil Bupati.
Sementara, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam sambutannya berharap, ada kesadaran bagi masyarat, tetang bahayanya main layang-layang menggunakan kawat. Para stakeholder agar memberikan pemahaman, dan penjelasan secara intensif terkait hal tersebut.
“Saya baru kali ini tahu masyarakat main layang-layang pakai kawat,” cetusnya.
Usai sambutan, Uu langsung meresmikan dan mengukuhkan tim Saberlekat dan pembacaan deklarasi bersama, yang isinya sebagai berikut :
1. Dukung upaya pencegahan gangguan terhadao keandalan pasokan tenaga listrik khususnya ganggu kelistrikan yang terjadi akibat layang-layang.
2. Aktif melakukan sosialisasi dan edukasi bermain lavang-layang yang berbahaya bagi instalasi Kelistrikan.
3. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap potensi gangguan kelistrikan akibat layang-layang.
4. Menjaga zona merah bermain layang-layang dari aktivitas yang dapat menyebabkan gangguan. (YB)
Komentar ditutup.