Masa Darurat Covid-19, Wakil Bupati Garut Batasi Kerja ASN Hingga 25 %

FOKUS5,361 views

Helmi mengatakan, untuk wilayah yang diberlakukan pembatasan gerak sosial, ini tidak memakai PSBB, ini akan diberlakukan adalah Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM). Ada beberapa titik wilayah atau kampung yang akan dilakukan pembatasan.

“Saya mohon dukungan dari semuanya, karena ini adalah upaya yang rasional dalam rangka pemutusan penyebaran Covid-19 terutama di daerah yang banyak pasien positif,” kata Helmi.

Wabup Helmi menjelaskan, yang terbanyak pasien terpapar berada di Kampung Kostarea Kecamatan Sukawening, yang berjumlah 15 orang. yang terpapar transmisi lokal. Dan ini, sambung Helmi, salah satunya daerah yang akan dilakukan PSBM.

“Ada beberapa konsekuensi, saya juga meminta kepada dinas-dinas, untuk mengikuti intruksi bapak Bupati, salah satunya, untuk perkantoran itu hanya 25%, jadi kalau ada 100 orang di kantor itu, maksimal yang ngantor itu maksimal 25 orang,” jelasnya.

Ditambahan Helmi, untuk kegiatan pembelajaran seperti di pondok pesantren dan lainnya dan juga bukan hanya itu, acara resepsi pernikahan atau apapun itu juga dihentikan.

“Termasuk ijin keramaian, aktivitas malam hari, ini sangat bahaya dan rentan terpapar. Juga tempat-tempat sarana umum yang mengumpulkan banyak orang, seperti cafe, tempat belanja dan lainnya, ini dibatasi waktu dan batasan jumlah pengunjung,” pungkasnya. (YB)

Komentar ditutup.