“Hari ini diadakan razia protokol kesehatan yaitu razia masker yang dilaksanakan di depan kantor kecamatan Cikajang, Jalan Raya Sukadana,” ujar Camat Cikajang.
Camat Cikajang juga menjelaskan, pihaknya melakukan razia masker ini dilaksanakan setiap hari, seperti di pasar, pangkalan ojeg dan tempat keramaian lainnya.
“Kalo di depan Kantor kecamatan tiga hari sekali,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai implementasi dari Inpres nomor 6 dan Perbub Garut nomor 47 tahun 2020, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Memberikan edukasi kepada pengendara, baik roda dua maupun empat.
“Ada sekitar 150 pelanggar yang tidak memakai masker kita edukasi, dan diberikan masker. Mudah-mudahan setelah kena razia ini mereka akan terus sadar pake masker,” tandasnya.
Sementara, Kapolsek Cikajang AKP H Amat Rahmat, menambahkan, kehadirannya dalam giat, sesuai perintah dari pimpinannya yakni Kapolres Garut.
“Untuk yang kesekian kalinya kita laksanakan bersama Muspika Cikajang dalam masalah oprasi penegakan disiplin. Ada beberapa tindak sanksi bagi pelanggar, yang pertama kami memberikan teguran lisan, administratif pencatatan dan sangsi fisik seperti push up. Agar pelanggar kedepan lebih sadar lagi untuk menggunakan masker,” papar Kapolsek Cikajang. (Bilal)
Komentar ditutup.