Dibebaskan Piutangnya, Bupati Garut : Kalau Nasabah Bank Emok Pinjam Lagi, Berarti Itu Sudah Tabiatnya

FOKUS3,264 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Surat Edaran Bupati Garut Nomor 746/1041/Rek Tanggal 07 April 2020 tentang bantuan sosial bagi masyarakat yang memiliki pinjaman uang kepada lembaga keuangan yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan atau Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), telah diterbitkan.

Dalam pemaparannya, Bupati Garut, H Rudy Gunawan SH MH, mengatakan anggaran Rp10 miliar telah disiapkan untuk melunasi hutang warga Garut yang terlilit pinjaman dibawah Rp 1 juta ke “Bank Emok” atau rentenir berkedok koperasi itu.

“Masyarakat yang punya tunggakan utang dibawah satu juta rupiah kita akan bayarkan piutangnya. Mekanismenya, warga yang punya utang melapor ke Ketua RT dan RW, nanti tingkat Kecamatan yang akan jadi debut krediturnya,” ujar Bupati Garut, Selasa (07/04) di Pamengkang Pendopo Kabupaten Garut.

Bupati melanjutkan, nanti ada aturan mainnya. Sebelumnya utang yang bersangkutan dilunasi Pemkab Garut, si nasabah harus membuat pernyataan untuk tidak meminjam lagi ke pihak Bank Emok. Dan bilamana setelah dilunasi yang bersangkutan melakukan pinjaman lagi, Bupati menyebut berarti itu sudah menjadi tabiat tanpa membeberkan sanksi yang akan diberlakukan.

“Hidup hemat saat kondisi ekonomi melemah, akan membantu kita untuk terbebas dari masalah keuangan, dalam kondisi yang pas-pasan, kita harus menyadari, bahwa tak seluruh keinginan harus dipenuhi, sekali lagi kita harus bisa membedakan mana yang merupakan keinginan dan mana yang merupakan kebutuhan. Kalau utang nasabah Bank Emok sudah kita lunasi namun yang bersangkutan masih melakukan pinjaman lagi, barangkali itu sudah menjadi tabiat dia,” ujar Rudy, gelak tawapun pecah dari semua wartawan yang sedang mewawancari Bupati Garut tersebut. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *