Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Perum Cassanova Tarogong Kaler Pasang Spanduk Himbauan

SEPUTAR GARUT3,755 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid 19 atau virus corona terus dilakukan. Misalnya saja, warga Perum Cassanova, RT05/03 Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menerapkan peraturan wajib lapor bagi siapa saja yang datang dari daerah zona merah.

Ketua RT 005, Taufik Kurnia S Pd I mengatakan, jika ada anggota keluarga atau saudara yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri maka tidak perlu datang ke Puskesmas atau tenaga medis, namun cukup tinggal dulu di dalam rumah selama 14 hari.

Spanduk himbauan yang dibuat oleh warga perum Cassanova, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler.

“Jelas hal ini sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid 19. Selain itu, warga juga wajib melapor apabila baru kembali dari zona merah Covid 19,” kata Taufik, Rabu (08/04).

Lebih lanjut Taufik mengatakan, peraturan tersebut diterapkan lantaran Warga Perum Cassanova tidak mau kecolongan dan akan terus waspada demi menjamin keselamatan warga.

“Selain menerapkan peraturan wajib lapor bagi tamu atau pengunjung, kami juga terus melakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan berbagai upaya yang dilakukan saat ini dapat meminimalisir penyebaran virus corona yang saat ini sudah memakan banyak korban.

“Warga jangan panik tapi harus tetap waspada dengan menerapkan maklumat yang diberikan pemerintah. Jaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehata (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.

Komentar ditutup.