Masa Darurat Covid-19, Bapenda Garut Berikan Pajak Insentif Hotel dan Restoran

FOKUS3,501 views

“Rencananya untuk bulan Maret 2020 ini, pajak hotel dan restoran ini ada insentif 25%, jadi pajak yang terpungut itu diangka 75% pada bulan April, untuk masa pajak Maret,” ujar Eko, di Halaman Pendopo Garut, Kamis (02/04).

Namun demikian, kata Eko, ini bisa diperpanjang lagi, melihat situasi dan kondisi keadaan darurat Covid-19, Pemkab Garut akan mengikuti keputusan untuk perpanjangannya dari Pemerintah Pusat mengenai ini. Mungkin saja, lanjut Eko, besaran persentasenya bisa lebih besar, bisa juga ke pembebasan tergantung situasi dan kondisi.

“Ini adalah untuk jenis pajak hotel, restoran dan tempat hiburan saja. Untuk yang lainnya, kita sedang merancang akan ada atau bisa ke penghapusan denda. Misalnya, ada keterlambatan pajak dan dendanya dihapuskan,” jelas Eko.

Kepala Bapenda Garut juga menyampaikan, capaian pajak tahun ini, jelas tidak akan tercapai sesuai target. Pertama, Pajak Penerangan Jalan (PJU), karena ada kebijakan dari pusat, misalkan sampai 450 KWH itu di bebaskan, terus yang 900 KWH 50%, itu otomatis mempengaruhi pajak.

“Terus nanti yang tadi hotel, restoran dan sarana hiburan, kita ada insentif untuk wajib pajak. Untuk bulan sekarang itu 25%. Jadi, pembayaran sekarang itu berarti masa pajak Maret, yang terpungut itu 75%, karena 25% insentif untuk wajib pajak,” pungkasnya. (Ndy)

Komentar ditutup.