Hasan Basri S. Ag F-PKS Desak Lock Down Lokal, Bupati Garut : Untuk Jamin Kesehatan Warga Ini Harus Dilakukan

FOKUS, SEPUTAR GARUT3,074 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Mulainya berdatangan para pemudik ke Kabupaten Garut dari Jabodetabek, dan mengikuti perkembangan informasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang mencapai 58 pasien, Orang Dalam Pengawasan (ODP) terus bertambah hingga 560 orang. Mengingat fasilitas safety tim medis masih minim, kebijakan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 harus disegerakan.

Dengan adanya Surat Edaran tentang Maklumat Tidak Mudik Tidak Piknik Tahun 2020, dianjurkan terus dan harus terus disosialisasikan kepada masyarakat pemudik juga keluarganya yang berada di Garut. Dengan bertambahnya pasien PDP dan ODP, Pemerintah Kabupaten Garut harus tindak cepat menerapkan lockdown local. Hal ini disampaikan anggota DPRD Garut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Hasan Basri S. Ag.

”Ini harus disegerakan, di putus mata rantainya. Dengan mempertegas keluar masuknya warga dari luar Garut maupun dari dalam Garut, sementara fasilitas medis di Garut sangat minim, apalagi dengan keterbatasan APD yang minim akan membahayakan semua pihak, Pemda harus segera tindak lanjut kebijakan yang pahit ini jangan sampai berakhir dengan dampak yang lebih berbahaya,” ujar Hasan, melalui sambungan telepon, Minggu (29/03).

Selain data yang terus bertambah, lanjut Hasan, Kabupaten Garut juga dikelilingi tetangga kabupaten, yang memiliki riwayat pasien positif Corona, seperti Tasikmalaya dan Bandung. Sehingga, penerapan lockdown local harus disegerakan, dan apabila masyarakat tak mengindahkan, maklumat Kapolri yang akan jadi pedoman petugas untuk menindak masyarakat yang membandel kluyuran dan tak melakukan sosial distancing.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, harus segera merekomendasikan ke Polres Garut untuk bekerjasama degan Dinas Perhubungan Garut untuk menindak lanjuti lockdown local ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat Garut tak terpapar COVID-19,” beber Hasan.

Terpisah, Bupati Garut H. Rudy Gunawan, mengatakan, untuk menjamin kesehatan warga masyarakat Garut, Pemkab berniat untuk memberlakukan Lockdown lokal dalam mencegah penyebaran virus Corona di kab. Garut. Pemberlakuan lock down lokal ini, setelah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, sesuai UU 6 2018 tentang kekarantinaan dengan istilah karantina wilayah.

“Ketegasan ini harus dilakukan, karena di kota Garut, masyarakat masih banyak keluar rumah dan saya melihat sendiri ibu-ibu bawa anaknya jalan-jalan ke Pengkolan itu membahayakan, ODP di Garut sudah lebih 500 orang ini sudah sangat berbahaya, apalagi sekitar lebih dari 50 ribu orang akan mudik menjelang bulan Ramadhan,” ungkap Rudy, Minggu (29/03).

Rudy menjelaskan, untuk Lock Down lokal, pihaknya akan turun ke daerah-daerah pedesaan bersama dengan mobil-mobil Puskesmas, dibantu oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa serta RT/RW, secara sinergi mereka menjaga wilayahnya. Mereka (warga) yang baru pulang dari kota zona merah atau daerah manapun, akan diperiksa kesehatannya dengan ketat, serta harus mengisolasi diri dirumahnya selama 14 hari.

“Apabila masih membandel, kita akan melakukan langkah-langkah penegakan Maklumat Kapolri. Kami sendiri memberikan dukungan dan tentu itu adalah hal yang harus dilakukan, penindakan secara hukum karena membahayakan keselamatan orang lain,” pungkasnya. (Bulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *