Bukan Lockdown, Jokowi Pilih Tes Corona Masal

HARIANGARUTNEWS.COM – KH TORIQ HIDAYAT, Lc (Anggota DPR RI F-PKS) saat berkomunikasi melalui akun medsosnya dengan tim Harian Garut News pada sabtu (21/03/2020), menjelaskan pokok bahasan dalam jumpa pers Presiden pada tanggal 15 maret 2020 di Bogor.

Presiden mengatakan bahwa kebijakan karantina wilayah atau lockdown baik tingkat pusat ataupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Oleh sebab itu daerah harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikomandoi oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Presiden tidak memilih kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih kebijakan pembatasan sosial. Karantina wilayah atau lockdown memang salah satu kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan sebagai respon atas kedaruratan kesehatan masyarakat. Kebijakan itu harus memperhatikan keselamatan dan kehidupan publik.

Dalam situasi pandemi Covid-19 sekarang, tak boleh ada kebijakan coba-coba yang tak terukur. Jika ingin melakukan lockdown harus dihitung dengan cermat dan tepat biaya yang akan dibutuhkan selama dilakukannya lockdown. Tentu saja hal ini berat bagi pemerintah mengingat keadaan perekonomian kita dan dunia sedang melemah. Dampak ekonomi ini akan berimbas pada ranah sosial dan politik yang bisa jadi akan melemahkan pemerintahan yang dipimpin oleh Jokowi.

Oleh karena itu pemerintah menerapkan beberapa kebijakan yang diambil, diantaranya :

  1. Pembatasan sosial (Social Distance), yaitu mengurangi mobilitas seseorang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang beresiko terhadap penyebaran virus covid 19.
  2. Kebijakan belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah dan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, layanan kesehatan dan keperluan kebutuhan pokok.
  3. Melakukan Rapid Test yaitu mekanisme pemeriksanaan spesimen pasien yang terduga terkena virus Covid 19. Metode ini dilaksanakan dan hasil dari pemeriksaan ini cepat untuk diketahui. Dengan demikian penanganannya dapat segera dilakukan.

Kesimpulan dari hal itu yakni ; Kebijakan social distancing juga bukanlah hal yang tidak beresiko karena berpacu dengan penyebaran virus itu sendiri. Kemudian, pemerintah harus memperhatikan konsensus dunia dalam penanggulangan bencana yaitu mengutamakan penyelamatan jiwa manusia.

Hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk masyarakat adalah :

  1. Terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang social distancing secara masif.
  2. Membuat layanan satu pintu dalam menyampaikan informasi tentang penyebaran virus ini. Jangan ada yang ditutupi, dengan demikian akan mengurangi informasi yang tidak valid atau hoax.
  3. Memastikan kesediaan rapid test dengan jumlah yang cukup dan mendistribusikan ke tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
  4. Sosialisasi secara masif paska rapid tes. Sehingga masyarakat tahu dan wajib melakukan langkah selanjunya setelah mengetahui hasil tes.
    (Tim HARIANGARUTNEWS.COM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *