“Pemerintah jangan gaduh dengan urusan kenaikan dan mengkhiri dengan kegaduhan pula, keputusan yang diambil MA sudahlah tepat. Menyelesaikan segala sesuatu berkaitan dengan urusan rakyat dengan sebaik-baiknya,” Tegas Thoriq.
Pemerintah harus mentaati keputusan MA, imbuhnya, karena keputusan itu sudah final. Berkaitan dengan keputusan MA, ini merupakan anugrah dari Alloh SWT untuk rakyat Indonesia sekaligus memperkuat penolakan F-PKS terhadap kenaikan BPJS terutama kelas 3.
“Ini adalah anugrah bagi rakyat Indonesia. Pemerintah haruslah mentaati putusan MA tersebut karena sudah final, yang menjadi putusan MA sudah sejalan dengan penolakan dari fraksi PKS tentang penolakan kenaikan BPJS, utamanya untuk BPJS kelas 3,” tegasnya lagi.
Pemerintah juga harus mampu menjamin pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS sesuai dengan kategorinya. Hal lain yang harus lebih diperhatikan tentang kategori miskin/tidak mampu adalah pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Hal ini akan menjadi solusi jika tepat sasaran, update data harus selalu dilakukan untuk verifikasi dan validasi ulang secara berkala. Dan yang paling penting lagi, Salinan putusan MA ini harus segera dikirimkan ke pihak BPJS. Karena keterlambatan surat salinan putusan itu bisa menghambat pelaksaan dari putusan tersebut,” pungkasnya.
Komentar ditutup.