“Pemberitahuan ini diberlakukan mulai tanggal 23 Januari 2020 sampai dengan seterusnya,” kata Suherman, Rabu (22/01).
Suherman juga menyampaikan himbauan, agar seluruh lapisan masyarakat, instansi serta lembaga yang berada di lokasi ruas jalan terdampak.
“Untuk rambu-rambu sesuai surat yang di edarkan, mau akan dipasang hari ini,” jelas Kadishub Garut. (Ndy)
Komentar ditutup.