“Pada saatnya pemilihan, setiap anggota Kadin hanya memiliki satu hak suara. Kalaupun peserta berhalangan hadir maka dapat memberikan mandat kepada yang mewakilinya. Calon Ketua Kadin akan dipilih oleh peserta musyawarah secara demokratis,” beber Asep Lukman.
Dilanjutkan Asep Lukman, jika calon lebih dari dua orang dan masing-masing calon tidak mendapatkan suara pemilih lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemilihan dua putaran untuk menentukan satu calon terpilih dengan suara terbanyak.
Sebelum dilakukan pemilihan, tambah Asep Lukman, setiap kandidat diwajibkan memaparkan visi misinya. Dimana visi misi tersebut harus terkait erat dengan kemajuan Kabupaten Garut dalam era revolusi industri 4.0.
“Apapun kondisi dan proses menjelang pemilihan Ketua Kadin, sampai keputusan siapa calon yang terpilih, sebagai Ketua SC beserta jajaran panitia, kami sebagai wasit tidak boleh mencalonkan. Aturan pun sangat tegas, tidak boleh ada keberpihakan,” tegasnya
Reporter : Bulan
Editor : Firman
Komentar ditutup.