Pidsus Kejari Garut Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi BOP dan Pokir DPRD

FOKUS3,344 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Penanganan dugaan korupsi BOP dan Pokir DPRD Garut telah beralih ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Dimana sebelumnya ditangani bidang intel selama enam bulan lamanya.

Kepastian penanganan oleh bidang Pidsus itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Azwar, SH, Selasa (7/1/2019). Azwar menegaskan, pihaknya sudah menemukan indikasi yang menguatkan dugaan korupsi BOP dan Pokir DPRD Garut.

Selama proses penyelidikan oleh bidang intel, semua anggota DPRD Garut periode 2014-2019, berikut jajaran Sekretariat DPRD Garut telah diperiksa.

“Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga akan ditindaklanjuti bagian Pidana Khusus Kejari Garut,” katanya.

Azwar menegaskan, akan ada titik terang dugaan korupsinya termasuk tersangkanya serta modus korupsinya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan yang telah dipanggil pada proses penyelidikan sebelumnya akan kembali diperiksa untuk melengkapi keterangannya.

Sesuai SOP, lanjutnya, bidang Pidsus memilik waktu selama tiga bulan untuk menentukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Garut. “Pidsus memiliki waktu sesuai SOP untuk menentukan adanya tersangka. Yang jelas selama penyelidikan dugaan indikasi korupsi sudah nampak,” katanya.

Dibeberkannya, dalam nomenklatur anggaran, Pokir memang tidak ada dalam APBD. Oleh karena itu, proses penyelidikan lebih ke arah penyerapan Pokir hasil anggota DPRD melakukan reses.

Reporter : Firdaus

Editor      : Firman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *