“Selama dua bulan jajaran Satreskrim mengungkap kasus curanmor ini, ada enambelas TKP dan delapan orang tersangka yang kami ditangkap, kemudian barang buktinya 30 unit kendaraan roda dua yang kami amankan,” ucap Kapolres Garut.
Dikatakan Kapolres, pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan, dengan pasal 365 dan 363 KUHP.
“Kerugian bagi korban yakni kendaraan motor yang dicuri, kemudian ada tas, handphone, uang tunai yang sudah kita amankan dalam kegiatan upaya paksa kita melakukan tindakan penegakan hukum terhadap masalah kasus tersebut,” beber Kapolres.
Kesemua para pelaku, lanjut Kapolres, sudah diamankan dan kita proses, modus operandi yang dilakukan pelaku pertama adalah pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan sebilah golok atau parang, kemudian dengan menggunakan kunci leter T.
“Pelaku mengganti kunci kontak yang telah di jebol kunci Leter T, juga untuk menyamarkan mereka juga mengganti plat nomor kendaraan, kemudian dijual ke penadah atau pemesan,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres Garut, para pelaku adalah warga Garut berinisial YN, CW, MK, IL, SY alias Oyang, DH alias CENG, HT dan HD. Barang bukti yang diamankan, 30 unit kendaraan roda dua, satu bilah golok, satu jaket kulit hitam dan celana jeans yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Kemudian dua buah gunting, tiga kunci T, dua buah handphone merk Samsung dan satu merk Nokia. Dan setelah pengungkapan, kami juga secara simbolis akan serah terimakan kendaraan tersebut kepada pihak korban, pungkasnya. (Ndy)
Komentar ditutup.