“Penahanan akan segera dilakukan setelah salinan putusan MA diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sudah jaksa yang menangani dan memberikan informasi terkait putusan hanya saja salinan putusan belum diterima,” kata Azwar, Rabu (4/12).
Dasar kuat untuk melakukan penahanan, Kata Azwar, salah satunya adalah amar putusan MA. Namun jika belum menerima salinan putusan, pihaknya belum bisa mengekskusi terdakwa.
Dijelaskan Kepala Kejari Garut, yang bersangkutan adalah terdakwa kasus penipuan jual beli tanah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, yang telah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Asep Ahmad warga Kecamatan Cibatu. Atas putusan majelis hakim, terdakwa mengajukan banding.
“Memang terdakwa melakukan banding setelah dijatuhi vonis 1 tahun,” beber Azwar.
Ditambahkan Azwar, kasus penipuan dan penggelapan ini muncul setelah Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu yang juga sebagai korban, melapor ke Polres Garut pada Kamis 31 Agustus 2017 dengan terlapor Kepala Desa Keresek, Tatang Juhendar.
Dalam laporannya Asep menjelaskan, dirinya telah tertipu oleh TJ dalam jual beli tanah eks Pasar Cibatu. Tanah yang sudah di belinya Rp 80 juta sejak tahun 2014 dengan luas 140 meter persegi, tiba-tiba beralih tangan kepada orang lain.
Dari informasi yang dihimpun, Tatang Juhendar yang menjabat Kepala Desa ini dikabarkan akan menyerahkan diri sebelum dilakukan eksekusi pihak Kejari Garut, Tatang berpamitan kepada jajaran Perangkat Desa Keresek. (Hidayat)***
Komentar ditutup.