Diberitakan sebelumnya, Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Garut tahun Anggaran 2019 di Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, diduga ada upaya manipulasi data penerima manfaat oleh anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tambaksari yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat.
Senada dengan Assisten Daetah (Asda) I Kabupaten Garut, H Nurdin Yana MH menuturkan, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 ada aturan tentang pengelolaan aset desa, jadi payung hukumnya harus jelas dan tidak sembarangan digunakan. (TIM)
Komentar ditutup.