Sebelum Ada Payung Hukum, Bupati Garut Larang Pembangunan Rutilahu di Tanah Carik

SEPUTAR GARUT1,182 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait adanya pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di tanah Carik Desa di Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH mengatakan, Pemerintah Daerah akan segera menyiapkan payung hukum tentang penggunaan tanah carik desa yang diperuntukan warga tidak mampu.

“Bagus itu, Rutilahu kan untuk warga miskin yang tidak punya rumah dan tanah. Tapi jangan dulu ada pembangunan sebelum ada aturan yang dibuat. Nanti saya akan buatkan dulu payung hukum, ini kan kepentingan rakyat,” ucap Rudy usai menggelar upacara Hari Guru dan HUT PGRI di Lapangan Alun-Alun Garut, Senin (25/11).

Diberitakan sebelumnya, Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Garut tahun Anggaran 2019 di Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, diduga ada upaya manipulasi data penerima manfaat oleh anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tambaksari yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat.

Senada dengan Assisten Daetah (Asda) I Kabupaten Garut, H Nurdin Yana MH menuturkan, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 ada aturan tentang pengelolaan aset desa, jadi payung hukumnya harus jelas dan tidak sembarangan digunakan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *