Buntut Pilkades Desa Kertamukti, Berujung Ke Ranah Hukum

FOKUS, HUKUM & HAM4,664 views

Dikatakan Dayan, melapor ke Polres Garut merupakan salah satu upaya langkah hukum yang diambil oleh Calon Kepala Desa No Urut 1, Rotib Imam Ali Hanafiah. Yang mana dalam proses Pilkades telah dicurangi dengan adanya dugaan penggelembungan suara. Termasuk yang menjadi data laporan kami adanya pengakuan dari Ketua Pilkades.

“Kami ingin ada keadilan dalam pesta demokrasi. Jangan sampai kami bersama masyarakat lainnya di kotori dengan tindakan yang merugikan dalam Pilkades yang sudah selesai,” katanya.

Ia juga mengaku, selain melakukan pelaporan ke Polres Garut, pihaknya juga bersama Calon Kades telah melakukan pelaporan terhadap DPMD yang juga sebagai pantia Pilkades serta pada DPRD Garut.

“Hari ini kita masukan laporan pada DPMD, DPRD Garut dan Polres Garut,” ucapnya.

Ia juga berharap Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Garut dalam menangani kasus sengketa Pilkades Desa Kertamukti terbuka. Termasuk harus berani membatalkan hasil pemilihan.

“Jelas semua bukti dan pengakuan panitia Pilkades sudah ada. Yang mana Ketua Panitia mengakui telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Ia juga bersama masyarakat lainnya akan terus mengawal penanganan sengketa Pilkades yang saat ini sedang dalam penanganan pihak Panitia Pilkades tingkat Kabupaten serta pihak Kepolisian Resort Garut.

“Akan kita kawal sampai tuntas,” pungkasnya. (Hidayat)***

Komentar ditutup.