“Kita sebagai saksi no urut 1, sudah menemukan data kecurangan dan itu sudah kita laporkan pada panitia dan pihak Kecamatan,” ujar Roni saksi calon Kepala Desa no urut 1 Rotib Iman Ali Hanapiah, Sabtu (9/11/2019).
Dikatakannya, berdasarkan data DPT kecurangan yang dugaan melakukan pencoblosan dua kali dan penggelembungan suara terjadi di dusun Cisubang. Hal tersebut terlihat dari berita acara daftar pemilih terdapat tanda tangan dua kali dari masyarakat yang memiliki hak pilih.
“Selain adanya kecurangan pencoblosan ganda ternyata dugaan penggelembungan suara juga terjadi yang dilakukan oleh pihak panitia dan lembaga desa. Ini jelas sangat merugikan dan sudah kita laporkan,” ujarnya.
Roni juga berharap, Panitia Pilkades menindaklanjuti laporan kami yang sudah dilayangkan termasuk panitia Pilkades tingkat Kabupaten Garut melakukan investigasi dan melakukan pemilihan ulang.
“Kami juga akan bergerak mengadukan ke pos pengaduan yang ada di DPRD Garut terkait indikasi kecurangan yang sudah dilakukan oleh panitia pilkades dengan menyampaikan data tertulis,” pungkasnya. (Hidayat)***
Komentar ditutup.