“Alhamdulillah, perjuangan yang dikemukan oleh PKB baik di DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten membuahkan hasil. Yang mana pemerintah berencana akan menysubsidi tarif iuran BPJS kelas III dari Rp 42.000 menjadi Rp 25.500 kembali ke tarif semula,” ujar Dadan Hidayatulloh, Jum’at (8/11/2019) di Gedung DPRD Jawa Barat.
Dikatakan Dadan, dalam setiap rapat Komisi V, rencana kenaikan tarif iuran BPJS selalu menjadi perdepatan dan mendapatkan penolkan. Bahkan dibahas terkait harus adanya subsidi dari pemerintah bagi peserta BPJS kelas III yang kepesertaannya masyarakat kecil.
“Saya sudah menduga kalau pemerintah akan meberikan subsidi bagi BPJS kelas III, setelah adanya penolakan dalam rapat Komisi IX DPR RI. Bahkan di Jawa Barat sempat mengusulkan dalam anggaran tahun 2020 Pemprov harus mengalokasikan anggaran untuk menysubsidi BPJS kelas III,” katanya.
Namun sudah di usulkan terkait besaran anggaran yang harus disiapkan belum ada pembahasan. Yang mana hanya baru menyarankan agar Pemprov mengalokasikan anggaran. “Kalau tidak mendapatkan subsidi jelas BPJS akan mencekik masyarakat kecil apalagi perekonomian sekarang buruk khususnya bagi masyarakat kecil,” ucapnya.
Dadan menambahkan, Fraksi PKB Jawa Barat terus akan melakukan penolakan kenaikan trif iuran BPJS khususnya kelas III, sampai benar-benar rencana pemerintah pusat memberikan subsidinya.
“Kami akan terus melakukan penolakan kenaikan BPJS kelas III. PKB akan selalu menjadi garda terdepan dalam melakukan penolakan yang merugikan masyarakat kecil,” tegasnya. (Firman)***
Komentar ditutup.