“Untuk pelaksanaan bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi sampai detik ini hanya 28 desa. Jika bakal calon Kades yang mengundurkan diri sebelum penetapan tidak dikenakan sangsi, baik administrasi maupun pidana. Karena mereka mundur sebelum calon resmi ditetapkan,” ujar Kadis DPMD, Jumat (11/10).
Meski demikian, mereka diminta untuk membuat pernyataan secara tertulis bermaterai yang menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa paksaan. Panitia seleksi bakal calon kepala desa menyiapkan soal yang diujikan bagi calon kades, dimana akan memuat pertanyaan unsur pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan serta wawasan kebangsaan.
“Peserta dilarang menggunakan, apalagi membawa alat komunikasi saat tes tertulis berlangsung. Hasil tes tertulis ini akan diserahkan kepada panitia Pilkades tingkat desa untuk digabungkan dengan nilai tambahan dengan variabel yang telah ditetapkan berdasarkan Perbup Nomor 117 Tahun 2015 dan Perda 18 Tahun 2014. Seperti pengalaman di lembaga pemerintahan, usia dan pendidikan yang akan menjadi penentu bakal calon lolos menjadi calon Kades,” pungkas Kadis DPMD Garut. (Igie)
Komentar ditutup.