DPMD Garut Gelar Sosialisasi Tahapan dan Tekhnis Pilkades serentak

FOKUS2,245 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut gelar sosialisasi tahapan dan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III, yang akan dilaksanakan tanggal 5 Nopember 2019 mendatang di aula DPMD Garut, Jum’at (11/10).

Hadir dalam acara, Assisten Daerah (Asda) 1 H Nurdin MH, Kepala DPMD Kabupaten Garut H Aji Sukarmaji M Si, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Garut H Fahmi Fauzi S STP M Si, para Camat dan Panitia Pilkades tingkat desa yang akan melakukan seleksi keterkaitan Bakal Calon Kepala Desa yang lebih dari 5 pendaftar.

Kabid Pemdes DPMD Garut menuturkan, yang akan melaksanakan seleksi pada tahapan Bakal Calon ini ada 28 Desa di 24 Kecamatan, yang mana jumlah pendaftar Bakal Calon lebih dari lima orang.

“Ada kurang lebih 170 orang akan mengikuti seleksi Bakal Calon ini,” ujar Fahmi.

Dikatakan Fahmi, untuk bantuan keuangan untuk anggaran Pilkades ini dari APBD Kabupaten Garut, sebesar Rp 7.000 rupiah per hak pilih, jadi jumlah bantuan yang dikucurkan tergantung jumlah hak pilih masing-masing desa.

“Untuk masalah seleksi secara teknis panitia tingkat desa menyampaikan kepada para bakal calon di desa masing-masing. Dan saya juga menekankan kepada panitia dalam melaksanakan tahapan Pilkades tetap berpatokan pada Perbup, Perda dan peraturan diatasnya,” katanya.

Kepala DPMD Garut H Aji Sukarmaji M Si, dalam paparan kesimpulannya mengatakan, bahwa seleksi untuk bakal calon Kepala Desa bagi yang melebihi 5 pendaftar, akan dilaksanakan pada Selasa 15 Oktober 2019 di masing-masing Kecamatan.

“Untuk soal seleksi ini menjadi tanggung jawab panitia Pilkades tingkat Kabupaten, nanti akan mengirimkan ke panitia Pilkades ditingkat desa, agar menjamin kerahasiaan, supaya tidak timbul permasalahan,” terang Aji.

Sementara Asda 1 H Nurdin Yana MH, menyampaikan arahan dan amanatnya kepada jajaran panitia agar jangan keluar dari koridor peraturan yang berlaku untuk pelaksanaan Pilkades.

“Kalau ada sesuatu hal diluar aturan yang harus dimusyawarahkan, selama hasil musyawarah tidak bersebrangan dengan peraturan yang berlaku, terbitan berita acara musyawarah untuk menjaga hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari,” terang Nurdin Yana. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *