Dicoret Partai Gerindra, Fahrul Rozi Siap Jalani Sidang Perlawanan ke PN Jaksel

FOKUS, POLITIK2,782 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Salahsatu satu calon anggota DPR-RI partai Gerindra, Fahrul Rozi Edward, yang dicoret keanggotaanya oleh partainya, akhirnya memutuskan menggugat atau perkara perlawanan bantahan / Derden Verjet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang suratnya sudah masuk bernomor 812/Pdt.bth/2019/PN.JakSel dan sidangnya akan digelar minggu depan.

Menurut Fahrul Rozi, dirinya tiba-tiba diberhentikan tanpa ada surat pemberhentian atau panggilan pemberitahuan dari DPP Gerindra. Dicoretnya dari calon anggota DPR-RI diawali dikabulkannya gugatan perdata oleh PN Jaksel atas nama penggugat Mulan Jameela yang sama-sama caleg DPR-RI dari Daerah Pemilihan Jabar XI.

“Mulan Jameela menggugat secara perdata terhadap partai dan pimpinan partai Gerindra ke PN Jaksel. Kemudian PN Jaksel mengabulkan agar Mulan Jameela dilantik sebagai anggota DPR-RI. Tanpa ada upaya banding dari partai Gerindra, kemudian mengusulkan ke KPU pusat untuk menggantikan Ervin Luthfi caleg terpilih oleh MULAN Jameela. Karena posisi perolehan suara saya masih lebih besar dari Mulan, maka saya pun kena depak dan dianggap pencalonan saya tidak memenuhi syarat”, jelas Fahrul Rozi.

Seperti diketahui, perolehan suara Mulan Jameela berada di posisi kelima dengan jumlah suara 24.192 suara, posisi pertama Muhammad Husein Fadlulloh 181.435 suara, posisi kedua Subarna 106.600 suara, ketiga Ervin Luthfi 33.938 suara, dan keempat Fahru Rozi 26.324 suara.

“Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela, dengan keputusan suara partai lebih besar daripada suara caleg, sehingga partai memiliki kewenangan absolute untuk menentukan caleg mana yang harus ditetapkan. Itu tertuang dalam putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sementara hal itu semua orang sudah tahu apalagi partai politik sebagai peserta pemilu, bahwa penentuan calon terpilih regulasinya ada di KPU yakni suara terbanyak sebagaimana teruang di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”, tambahnya.

Imbuh Fahrul Rozi, ada sembilan caleg terpilih yang mengalami dampak pergantian di Partai Gerindra secara mendadak. Padahal semuanya telah menjalani proses kegiatan di DPR-RI. Mengikuti Lemhanas, rapat fraksi hingga mengukur baju untuk pelantikan. Lebih prihatinnya, ada anggota DPRD Provinsi yang malam hari sebelum esoknya dilantik, namanya telah diganti oleh orang lain.

“Wajar saja kalau Ervin Luthfi menggugat, saya saja yang tidak terpilih merasa dirugikan atas putusan PN Jaksel. Saya menduga ada yang tidak beres dengan hakim PN Jaksel yang memutuskan soal ini. Demi menjunjung demokrasi yang baik, makanya rasanya perlu melakukan gugatan. Ini khawatir bisa diikuti oleh semua partai politik dan tentunya para caleg yang menjadi korban. Minta do’a nya saja, semoga perjuangan kami mendapat kemudahan. Target saya bukan ngotot untuk menjadi anggota DPR, melainkan mengembalikan sejatinya demokrasi”, ujarnya. (Tea)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *