Anggota Fraksi PKB Garut Tancap Gas Lakukan Lobi Rencana Pembuatan Perda Pondok Pesantren

FOKUS, POLITIK2,003 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terkait sudah disahkannya Undang-Undang Pondok Pesantren oleh DPRRI dan adanya intruksi dari Ketua DPW PKB Jabar, untuk mengawal dan mendorong agar menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupten Garut Jawa Barat. Wakil Ketua Tanfidz yang juga anggota Balegda di DPRD Garut, H. Iden Sambas, S.Pd.I, langsung tancap gas dengan melakukan lobi-lobi dengan seluruh Fraksi di DPRD Garut.

” Saya sudah lakukan lobi-lobi dengan seluruh Fraksi di DPRD Garut. Hal itu juga sudah dilakukannya untuk mengimplementasikan menjadi payung hukum di Garut sebagai turunan daru Undang-Undang,” ujarnya, Kamis (26/9/2019) malam.

Dikatakan Iden, merasa sangat bersyukur atas di sahkannya Undang Undang Pondok Pesantren, diharapkan nantinya menjadi perhatian dan dukungan dari masyarakat Garut agar menjadi Perda.

“ Dari dulu Saya, sangat mengharapkan RUU Pondok Pesantren ini disahkan, sekarang syukur Alhamdulillah RUU nya sudah disahkan. Saya akan lebih fokus dan segera membuat Perda Pesantren,” katanya.

Lebih lanjut kata Iden, Undang Undang Ponpes ini merupakan inisiatif Fraksi PKB di DPRRI. Secara pribadi Iden, mengucapkan selamat khususnya kepada Ketum PKB Gus Muhaimin dan seluruh jajaran Fraksi PKB yang sudah berhasil memperjuangkan UU Ponpes tersebut.

” Dengan disahkannya UU Ponpes ini, pesantren dan para santri mendapat apresiasi dari Negara terlepas dari peran pesantren yang didalamnya ada santri dan para ulama. Sudah sangat pantas dan sudah saatnya pesantren dan para santri mendapat tempat dan attensi dari Negara kita” papar Iden.

Ia mengaku, politik rekognisi eksistensi pesantren adalah tonggak akar komunitas, yang dapat diakui Negara baik dalam kesetaraan lulusan maupun pendapatan. ” Para kyai juga tidak disibukan lagi dengan hal yang berkaitan dengan pengembangan sarana, prasarana. Termasuk memikirkan bagaimana menggaji para ustadz yang mengajar di Pondok Pesantren,” akunya.

Iden berharap, dengan di sahkannya UU Pesantren, para santri dan ulama merasa diakui dan tidak lagi menjadi lembaga pendidikan yang terkesan tertinggal dan kumuh. (Tresiyana)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *