HARIANGARUTNEWS.COM – Aksi penolakan terhadap keputusan DPP Partai Gerindra dan KPU RI, dengan pergantian caleg DPR RI terpilih dari Dapil Jabar XI atasnama Ervin Luthfi terus berlanjut. Masyarakat Garut Bersama Ervin Luthfi melakukan aksinya di kantor DPC Gerindra Jalan Proklamasi, Tarogong Kidul, dan di Jakarta tim kuasa hukum Ervin Lutfhi, mendaftarkan gugatan terhadap keputusan KPU RI ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang beralamat di Jakarta Timur.
Caleg DPR RI Terpilih Ervin Luthfi di dampingi ketua tim kuasa hukum Amin Fahrudin SH M, bersama-sama mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, dalam hal ini menggugat KPU RI yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Tim Kuasa Hukum Ervin Lutfhi, Budi Rahadian SH, saat dihubungi via sambungan telepon mengatakan, bahwa tim kuasa hukum sedang mendaftarkan gugatannya ke PTUN.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta, dan yang digugat adalah KPU RI,” ujar Budi, Senin (23/09)
Budi juga menjelaskan, bahwa yang digugat dalam hal ini adalah Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. Yang mana telah terjadi pergantian calon anggota DPR RI terpilih yang semula Ervin Luthfi digantikan oleh Mulan Jameela.
“Kami lakukan langkah dan upaya hukum termasuk di Garut juga ada aksi unjukrasa yang dilakukan oleh masyarakat yang solidaritas terhadap Ervin Luthfi,” beber Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat ,Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Isi Surat Keputusan KPU yang baru dikeluarkan adanya pergantian calon Anggota DPR RI terpilih yakni atas nama Ervin Lutfi peringkat suara ke 3 dengan perolehan suara sebanyak 33.938 suara digantikan oleh Mulan Jameela dengan raihan suara sebanyak 24.192 yang bertengger di urutan ke 5.
Surat keputusan KPU tersebut didasari oleh surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta putusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI. (Firman)***