Spanduk Tulisan “Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)” Membentang Dalam Aksi Ke DPC Gerindra Garut

FOKUS, SEPUTAR GARUT2,177 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Tak terima keputusan DPP Partai Gerindra dan KPU RI, ratusan masa pendukung yang tergabung dalam Masyarakat Garut Bersama Ervin Lutfhi lakukan aksi unjuk rasa, atas pemecatan dan penggantian posisi Ervin Luthfi oleh Mulan Jameela yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masa pun menduduki Kantor DPC Gerindra dan membentangkan berbagai atribut penolakan termasuk memasang spanduk yang bertuliskan “Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang).” lengkap dengan foto Mulan Jameela.

Sontak menjadi sorotan dan perhatian masyarakat Garut, salah satu spanduk yang dipasang peserta aksi yang lewat lokasi, yakni kantor DPC Gerindra Garut. Mereka langsung melihat dan mengabadikannya dalam ponsel.

Warga Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Hamidah (45) menuturkan, saat kebetulan saja lewat jalan Proklamasi, ternyata ada aksi unjukrasa.

“Saya langsung mengetahui setelah peserta aksi tadi memasang spanduk bertuliskan “Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang).” lengkap dengan foto Mulan Jameela,” Ujar Hamidah, Senin (23/09).

Hamidah mengaku, sebagai masyarakat Garut tentu sangat mendukung Ervin Luthfi menjadi anggota DPR RI, walaupun saat Pileg tidak memilih. Soalnya, memiliki calon lain.

“Memang saya saat Pileg tidak memberikan suara terhadap Ervin Luthfi, tetapi sekarang kami ikut sakit jika ada masyarakat Garut yang di dzolimi oleh para elite politik,” cetusnya.

Awalnya tidak akan ikut aksi, kata Hamidah, namun saat melihat isi gugatan dalam selebaran tertarik dan simpati terhadap Ervin Luthfi, yang saat ini posisinya di geser oleh Mulan Jameel.

Diketahui Ervin Luthfi di gantikan oleh Mulan Jameela setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. (Firman)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *