Sekdis DPMD Garut : Tidak Ada Pungutan Biaya untuk Menjadi Calon Kades

FOKUS2,623 views

“Sebanyak 125 desa dari 35 Kecamatan di Kabupaten Garut akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada 5 November 2019 mendatang. Untuk mendaftar, menjadi calon baik perangkat desa atau Kepala Desa, tidak dipungut biaya. Akan tetapi bila sedang mengurus perlengkapan, misal saat pemeriksaan kesehatan atau yang lainnya dilakukan pembayaran itu diluar tanggung jawab DPMD,” tegas Asep kepada hariangarutnews.com, Kamis (11/09).

Dijelaskan Asep, untuk syarat calon Kepala Desa tidak perlu menyandang gelar S1, melainkan cukup dengan ijazah SMA sederajat. Asep berharap, nanti kepala desa terpilih adalah orang yang bersih selama proses Pilkades, tanpa money politik. Masyarakat harus bisa memilih orang yang akan memberdayakan desanya, mengingat saat ini masyarakat cenderung memilih calon kades karena uang.

“Kalau calon Kades minimal ijazah SMP, sedangkan perangkan desa SMA. Selain itu yang paling penting calon Kades jangan gaptek. Sebaiknya calon kepala desa mengikuti Pilkades bukan karena euforia, tetapi tulus membangun desa dan masyarakat juga harus cerdas memilih calonnya,” pungkas Asep. (Igie)

Komentar ditutup.