KMB Nilai Pimpinan Sementara DPRD Tidak Aspiratif Dan Gagal Jalankan Tugasnya

FOKUS, SEPUTAR GARUT5,624 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) menyangkan sikap pimpinan sementara DPRD Garut, yang kini di jabat oleh Euis Ida Wartiah dan Enan dari Partai Golongan Karya dan Gerindra. Pasalnya, sudah beberapa kali mengajukan audensi terus mendapatkan penolakan dengan alasan AKD belum terbentuk. Padahal, hal tersebut bisa diterima oleh Ketua Frkasi yang telah di bentuk sebelumnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pimpinan sementara DPRD Kabupaten Garut, kerap kali melakukan pemakluman atas permohonan masyrakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan alasan belum terbentuknya Alat kelengkapan Dewan, yang sampai saat ini belum terbentuk. Namun besok pada hari Senin (9/9/2019) DPRD Kabupaten Garut akan melaksanakan rapat Paripurna pengesahaan APBD Perubahan.

“Kami menganggap apa yang dilakukan Pimpinan sementara DPRD Kabupaten garut menunjukan sikap tidak aspiratif atas kepentingan masyarakat Garut. Apalagi berdasarkan aturan dan tatib. Yang mana seharusnya surat tersebut untuk pelaksanaan paripurna minimal enam hari pemberitahuannya,” ujar Koordinator KMB, Abu Musa Hanif, Minggu (8/9/2019).

Dikatakan Abu, seharusnya pimpinan sementara DPRD Garut setelah dilantik menjadi anggota DPRD serta telah melakukan pembentukan Fraksi berkomunikasi terkait banyaknya surat yang masuk terkait permohonan audensi. Sekarang kita melihat para pelacur politik tengah berakrobat dengan kekuasaan yang mereka pegang ketimbang harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

“Jangankan menerima audensi, kita telah melakukan investigasi ternyata selain telah menerima gaji mereka juga tidak pernah melakukan pembahasan tatib DPRD. Sangat ironis pimpinan sementara DPRD Garut hanya haus akan kekuasaan ketimbang membuat aturan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Dalam tata tertib DPRD tahun 2018, kata Abu, terkait tugas pimpinan sementara DPRD Garut, yang mana salah satunya melakukan pembahasan tertakit tataib dan mempasilitasi rapat-rapat untuk pembentukan AKD. “Kami melihatnya hal tersebut tidak pernah dilakukan, melainkan mereka sibuk dengan urusannya untuk mengejar SK rekomendasi pimpinan DPRD Garut dari DPP masing-masing partai,” tegasnya.

Seharusnya adanya permohonan dari Bupati Garut, terkait pengesahan anggaran APBD perubahan Garut di permaklumkan juga dengan alasan seperti yang disampaikan pada masyarakat Garut. “Jelas dalam tatib juga ada aturannya. Bukannya diterima dan akan dilakukan rapat paripurna,”

Sementara Abu juga mendapatkan informasi dari beberapa anggota DPRD Garut, yang mana mereka juga menilai kalau tugas pimpinan DPRD sementara tidak berjalan. Bahkan, sangat kelihatan sekali dalam mengakomodir kepentingan eksekutif. ” Tidak akan jauh berbeda dengan DPRD periode sebelumnya, mereka akan tunduk terhadap eksekutif ketimbang membela rakyat,” pungkasnya.

Reporter : (Firman)***

Editor : Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *