Kades Sarimukti Pasirwangi : Musyawarah Adalah Landasan Kunci Sukses Pembangunan

SEPUTAR GARUT2,133 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi adalah dasar dan payung hukum desa dalam menjalankan roda pemerintahan, baik dalam segi penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Landasan musyawarah mufakat dalam melaksanakan program, menjadi kunci suksesnya pembangunan desa itu sendiri.

Merujuk peraturan-peraturan terebut, Desa Sarimukti laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan di Aula Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Kamis (01/08). Hadir Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasie PMD) mewakili Camat Kecamatan Pasirwangi, Danpos Ramil Pasirwangi, Babinsa Sarimukti, Babinkamtibmas, Ketua RT, RW, Ketua dan Anggota BPD yang sekaligus Tim Program Inovasi Desa (TPID), Ketua dan Anggota LPM, Karang Taruna, Ka. TU Puskesmas Padaawas, Pendamping Desa, Warga Disablitas, UPT KB, Penggiat Anti Narkoba PANNA, dan tokoh masyarakat.

Ketua Tim TPID Deni SP, usai memimpin rapat pembahasan menyampaikan, inti dari hasil musyawarah adalah, mendapatkan suatu perencanaan yang matang dengan di dasari kesepakatan bersama dan usulan dari setiap golongan masyarakat, dengan mengutamakan skala prioritas. Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan mengawal pelaksanaan nya secara transfaran.

“Musdes ini harus menjadi landasan utama dalam menjalankan program pembangunan desa satu tahun kedepan, nanti kami dari BPD yang sekaligus TPID akan merekomendasikan kegiatan-kegiatan sesuai hasil musyawarah, dan kepala desa nantinya akan menerbitkan Peraturan Desa tentang RKPDES dan APBDES, sebagai panduan dalam melaksanakan program pembangunan” terang Deni.

Sementara Kepala Desa Sarimukti, Uus Saripudin, usai sambutan dan pembukaan Musdes, dia memaparkan kegiatan yang telah dilaksankan tahun sebelumnya, dan untuk pembahasan kegiatan selanjutnya menyerahkan sepenuhnya sidang musyawarah kepada Tim BPD dan peserta sidang dalam pembahasan program.

“Sesudah dimusyawarahkan, saya nanti tinggal menandatangani hasil sidang, yang dituangkan dalam berita acara pengesahan bersama BPD dan perwakilan peserta sidang, untuk dasar nanti penerbitan RKPDES dan APBDES tahun 2020, saya tadi hanya mengaris bawahi usulan kegiatan mengenai penambahan modal kepada warga Disabilitas untuk bisa diberdayakan dalam usaha” papar Uus kepada media. (Yanto. S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *