Rusaknya Gunung Akibat Galian Pasir di Garut, Kadin Tak Pernah Dilibatkan

Pendapat Kadin, lanjut Hasanuddin, tidak setiap yang boleh ditambang menurut tata ruang, tidak serta merta bisa diekplorasi atau diekploitasi. Tetap harus ada kajian tekhnis, keuangan maupun administrasi termasuk pasca tambangnya. Jadi tidak bisa dengan dalih tambangnya boleh oleh secara tata ruang, sertamerta diekplorasi. “Setahu saya ini baru ijin ekplorasi. Kita harus bedakan ijin ekplorasi dan ijin ekploitasi. Secara prakteknya banyak yang kemudian memanfaatkan ijin ekplorasi tapi prakteknya sudah melaksanakan ekploitasi. Kalau ekplorasi itu hanya mengambil sample atau contoh tentang kandungan dan lain-lain. Untuk ijin ekploitasi itu harus lengkap mulai ijin tambang hingga pasca tambang,” katatanya.

Tambahnya lagi, Kadin mengecam ke pemerintah daerah kenapa selama ini Kadin tidak pernah diikutsertakan untuk membahas soal ini. Kadin berharap karena ini sudah terjadi, maka pihak pemerintah harus segera mengundang Kadin.

Terkait pernyataan Wakil Gubernur, kata Hasanuddin, juga bertentangan karena salahsatu kewenangan itu ada di provinsi. Semestinya yang harus mereka tata itu bukan hanya di pemda Garut nya, tetapi tata pula kebijakan perijinan yang ada di provinsi. Pemda Garut sebatas terkait soal administrasi, tata ruang dan petunjuk tekhnisnya. Sementara ijin pinalnya ada di propinsi. Jangan kemudian pemda Garut disalahkan meskipun pemda Garut juga salah, karena kelihatanya dinas PUPR bermain sendiri. Wakil Gubernur juga mestinya tertibkan pula dinas dibawahnya.

Ditanya peran Kadin bila diikutsertakan, Hasanuddin mengatakan Kadin akan menyeleksi ketat perusahaan yang memang memiliki kemampuan baik secara administratif, tekhnis maupun keuangan. Kadin akan prioritaskan terhadap perusahaan-perusahaan daerah yang berdomisili di kabupaten Garut, sehingga Kadin dikemudian hari bisa diminta pertanggungjawaban.

“Secara tekhnis perusahaan tersebut harus memiliki kelayakan untuk melakukan pertambangan, Karena tidak hanya sekedar menambang dalam pengertian konvensional, tetapi pertanggungjawaban ke depannya terkait pasca tambangnya termasuk kemampuan keuangannya. Kalau kadin dilibatkan akan memperhatikan perusahaan-perusahaan yang memang bisa bertanggungjawab khususnya terhadap lingkungan. Di satu sisi pemda Garut menganggap Kadin sebagai mitra, tetapi pemda sendiri sering kali memberikan penilaian perusahaan negatif atau buruk tanpa Kadin dilibatkan. Mestinya hormati mitra ini,” tegasnya. (Tea)***

Komentar ditutup.