Penyegelan Hotel Green Kamojang, Kadin Garut Nilai Bapenda Lakukan Pencemaran Nama Baik

HARIANGARUTNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut memasang stiker dan spanduk teguran di Kamojang Green Hotel, Kecamatan Samarang, kerena menunggak pajak selama empat bulan. Pemasangan itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Garut, Basuki Eko menuturkan, sebelum memasang stiker teguran pihaknya telah mengingatkan manajemen untuk membayar pajak. Namun belum ada pembayaran yang dilakukan pengelola.

“Kami sudah ingatkan secara lisan. Lalu terbitkan surat tagihan serta surat teguran satu dan dua. Kami ambil langkah pasang stiker agar ada sanksi sosial,” ujar Eko usai memasang stiker teguran, pada Senin petang (29/7/2019).

Menyikapi adanya penyegelan hotel oleh Bapenda Garut bersama Satpol PP, Ketua Komisi tetap Hukum, Advokasi dan Perizinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut, Budi Rahadian, SH, menilai, penyegelan dan mempublikasikan yang dilakukan Bapenda tindakannya tetsebut dapat dikatakan kurang etis dan melampaui batas kewenangan (Abuse of Power) pejabat yang dilakukan oleh Pejabat pemerintah Kabupaten sehingga dapat menimbulkan citra buruk terhadap dunia usaha Pariwisata.

“Sudah melampaui batas tindakan yang dilakukan oleh Bapenda, bukannya memberikan efek jera melainkan membunuh pelaku usaha wisata di Garut,” ujarnya, Selasa (30/7/2019).

Dikatakan Budi, sebagaimana amanat UUD’45 pada pasal 23 A menyebutkan ” Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Pasal tersebut dapat dimaknai bahwa segala hal yang berkaitan dengan pajak harus diatur melalui peraturan perundang-undangan, baik dalam hal penentuan Subjek dan Objek pajak serta tarif dan prosedur tata cara pemungutannya.

“Jelas sangat menyesalkan langkah yang diambil oleh Bapenda Garut. Apalagi saat ini juga banyak kendaraan dinas yang tidak membayar pajak. Apakah, kendaraan dinas yang tidak membayar pajak akan di segel juga serta dipublikasikan dengan gestur tubuh seolah-olah menunjukan keberhasilannya,” cetusnya.

Ia juga menuturkan, aturan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, sementara di Kabupaten Garut ditindak lanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jo, Perda Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah serta Peraturan Bupati Garut Nomor 320 Tahun 2011 tentang Sistem Prosedur Administrasi Pajak Daerah.

“Dari ketiga aturan tersebut hanya mengatur 2 Jenis Sanksi yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. Sanksi Administrasi dapat berupa Pengenaan Bunga, sanksi Kenaikan dan Denda,” katanya.

Sementara Sanksi Pidana dapat berupa kurungan, denda dan perampasan (Gijzeling). Dengan demikian, jelas Budi, dalam aturan perpajakan tidak mengenal “Sanksi Sosial”.

“Apa yang dilakukan oleh pejabat Bapenda dengan cara memberikan sanksi sosial kepada penunggak pajak patut diduga sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap perusahaan, karena tindakan yang dilakukan telah melapaui batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia berharap, kejadian penyegelan hotel lantaran adanya keterlambatan membayar pajak selama empat bulan tidak kembali terulang. Bapenda seharusnya melakukan pendekatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pungkasnya. (DAUS)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *