HARIANGARUTNEWS.COM – Legislator DPRD Kabupaten Garut, yang juga Ketua Komisi I DPRD, Alit Suherman, mengingatkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut, mengacu pada Permen 37 tahun 2016. Hal tersebut diungkapkannya, Selasa (23/7/2019) melaui saluran ponselnya.
“Kalau berdasarkan Permen tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Intan, menyodorkan tiga nama calon direksi pada Bupati Garut, untuk menentukan siapa yang akan menjabat Direktur Utama. Sedangkan untuk menunjuk Direktur Umum dan Direktur Teknik ada di tangan Direktur Utama,” katanya.
Alit mengatakan, saat ini Pansel tangah melakukan proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas. Yang mana nanti hasil dari proses seleksi akan diserahkan pada Bupati Garut.
“Saat ini proses seleksi masih terus berjalan oleh Pansel. Kita lihat sejauh ini dalam prosesnya dilakukan secara transfaran dengan melibatkan orang yang berkopenten,” ucapnya.
Sementara informasi yang di himpun, Panitia Seleksi (Pansel) akan mengumumkan nama-nama yang lolos dan melaporkan langsung pada Bupati Garut, Rudy Gunawan, Selasa (30/7/2019). Ironisnya, terdapat satu nama yang lolos yang tidak sesuai dengan Permendagi 37. Yang mana orang tersebut belum memiliki pengalaman selam lima tahun baik di dewan pengawas dan pjs direksi Perumda Tirta Intan Garut.
Selain itu juga dalam proses seleksi Komisi I DPRD Garut, sama sekali tidak pernah dilibatkan termasuk di ajak konsultasi terkait proses seleksi tersebut. (DAUS)***