“Kami sangat menyangkan kegiatan study banding pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2019 ke Jogakarta. Padahal pembahasan RAPB bisa dilakukan di Gedung Wakil Rakyat. Heran juga kenapa harus dilakukan di luar Garut,” ujar Koordinator FMPG, Rawink Rantik, Senin (29/7/2019).
Dikatakan Rawink, berdasarkan hasil investigasi FMPG, untuk kegiatan study banding 26 anggota DPRD yang masuk dalam Banggar, setiap orangnya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp4 Juta jika dikalikan seluruhnya sebesar Rp 128 juta sudah termasuk biaya enam pegawai Sekretariat DPRD.
“Sangat pantastis anggarannya mencapai Rp 128 juta. Padahal, jika melihat kondisi masyarakat Garut yang saat ini sedang menjerit,” ucapnya.
Rawink menilai, kegiatan study banding ke Jogjakarta tidak akan ada manfaatnya bagi kemajuan Garut. Terlebih yang dibahas masalah anggaran bukan pembahasan Perda.
“Apa inputnya bagi Garut, pembahasan RAPBD Perubahan harus melaksanakan study banding. Apalagi saat ini DPRD Garut tengah dihadapkan dengan kasus hukum yang saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Garut,” pungkasnya. (DAUS)***
Komentar ditutup.