Eksekutif Wajib Berikan Hak Protokoler Bagi Empat Pimpinan DPRD Garut

“Setiap pimpinan harus mendapatkan hak protokoler, sama halnya yang di dapat Bupati dan Wakil Bupati Garut. Kedudukan pimpinan DPRD jika dilihat dari aturan setingkat dengan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Deni Ramdhani, Senin (29/7/2019) saat mengunjungi kantor redaksi hariangarutnews.com di Komplek Perumahan Vila Lembah Asri, Kelurahan Mekar Galih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Jawa Barat.

Ia menuturkan, selain harus mendapatkan pasilitias rumah dinas sama halnya dengan Kepala Daerah, pimpinan DPRD juga harus mendapatkan pengawalan (Patwal) seperti yang di peroleh oleh Bupati dan Wakil Bupati. “Selama ini pimpinan DPRD juga tidak pernah mendapatkan pasilitas tersebut,” katanya.

Ia mengaku, Pemerintah Kabupaten Garut harus menganggarkan untuk kebutuhan pasilitas empat pimpinan DPRD Garut, mulai dari rumah dinas hak pengawalan. “Itu semuanya yang menyiapkan eksekutif untuk menutupi hak pimpinan DPRD sesuai dengan PP 24 tahun 2004, pasilitas tersebut harus didapatkan oleh pimpinan DPRD,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini empat pimpinan DPRD hanya mendapatkan pasilitas satu unit kendaraan dinas dan penjagaan rumah pribadinya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sedangkan untuk rumah dinas mereka tidak pernah mendapatkan haknya. pungkasnya. (DAUS)***

Komentar ditutup.