
Anggota BPD, lanjut Camat Jujun, memiliki hak untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa, apabila ada laporan masyarakat terkait indikasi penyelewengan kebijakan. Kades wajib memberikan keterangan jika BPD memintanya. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dua lembaga yang menjadi pucuk pimpinan masyarakat di Desa, terangnya.
“Kepala Desa dan BPD dalam mengambil suatu kebijakan harus selalu duduk bersama, terutama dalam membahas Peraturan Desa yang menjadi pijakan dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa. Untuk itu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua lembaga baik itu Kades maupun BPD harus menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing,” tandas Jujun.
Kegiatan yang berlangsung sekaligus penyerahan SK BPD dari Bupati Garut ini disaksikan Wakapolsek Cisurupan Iptu Supardiana SH, Ketua Apdesi Kecamatan Cisurupan, H Muslim, beserta para Kepala Desa dan Anggota BPD Kecamatan Cisurupan sejumlah 93 orang. (Tegar)
Komentar ditutup.