Dikatakan Helmi, analisis kebijakan Analis Jabatan (Anjab), bahwa jumlah PNS atau ASN di Kabupaten Garut ini sangat jauh dari Ideal dan pada prinsipnya mendukung pengangkatan PNS dan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Makanya ketika nanti ada honorer yang diangkat PNS atau PPPK, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sangat mendukung itu,” kata Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, menyampaikan dukungan penuh atas dua tuntutan dari Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Berusia Diatas 35 Tahun Keatas (GTKHNK 35+), yakni, pertama mendorong Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan guru honorer secara serentak dan otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua, agar Pemerintah memberikan gaji terhadap guru honorer yang besarnya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komisi I DPRD Kabupaten Garut mendukung penuh GTKHNK 35+ secara politis dan meminta Pemerintah Kabupaten Garut bisa bersama-sama memperjuangkan hak-hak GTKHNK dan guru honorer secara keseluruhan ke Pemerintah Pusat, sehingga bisa mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir hak-hak GTKHNK 35+. (Ndy)
Komentar ditutup.