HARIANGARUTNEWS.COM – Dalam rangka pengawasan distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Garut, serentak gelar rapat koordinasi dalam rangka melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu di masing-masing kecamatan.
Seperti halnya di Panwaslu Kecamatan Cibiuk dan Kersamanah yang menggelar rapat koordinasi pengawasan logistik Pemilu 2024. Panwaslu Kecamatan Cibiuk mengelar rapat koordinasi dengan jajaran termasuk Panwas Desa Kelurahan, di Aula RM Haruman, pada Selasa (12/12/2023).
Pantauan hariangarutnews.con, hadir dalam acara, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Cibiuk, Panwas Desa Kelurahan, unsur Forkopimcam, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibiuk.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibiuk merangkap Koordinator Divisi SDM Organisasi, Data dan Informasi, Rudi Herdiansyah S IP menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Panwaslu, Panwas Desa, PPK dan undangan lainnya yang hadir dalam acara rapat koordinasi pengawasan logistik Pemilu 2024.
“Alhamdulillah rapat koordinasi dihadiri pihak unsur terkait. Semoga sinergitas ini terus terjalin dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ia berharap semua memahami dan melaksanakan regulasi Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 105. Kemudian, kata Rudi, bagaimana upaya memingkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Cibiuk.
Sementara di tempat berbeda, Panwaslu Kecamatan Kersamanah, melakukan hal sama menggelar rapat koordinasi pengawasan logistik Pemilu 2024, di Sekretariat Panwaslu Kersamanah, pada Rabu (13/12/2023).
Nampak hadir dalam acara selain jajaran Panwaslu Kecamatan Kersamanah dan Panwas Desa Kelurahan, Danposramil Kersamanah Peltu Sumpena S Sos, Kanit Samapta Polsek Cibatu Ipda Encang Suryana, unsur Pemerintah Kecamatan Titop, dan PPK Kersamanah.
Ketua Panwaslu Kersamanah merangkap Koordinator Divisi SDM Organisasi, Data dan Informasi, Alfi Saepulloh S Ag menuturkan, rapat koordinasi yang digelar terfokus pada bagaimana regulasi tugas dan wewenang Panwas, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 105.
“Termasuk yang ada di pasal 108 Undang Undang nomor 7 tahun 2017. Semoga kita semuanya memahami dan mematuhi regulasi tersebut,” katanya.
Alfi juga berharap, sinergitas antara Panwaslu, PPK dan unsur pemerintahan terkait, komitmen bisa terus terjalin untuk menciptakan Pemilu 2024 yang jujur, adil dan berkualitas. (T Supriatna)