Menanti Kepastian Hukum, Tenaga Honorer Katagori II di Garut Bisa Mendapat Rp4,3 Juta per Bulan

FOKUS2,482 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan arahan kepada 1.544 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dalam apel pagi di Lapang Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (26/10/2023).

Apel khusus ini turut dihadiri Wakil Bupati dr. Helmi Budiman, Sekda Nurdin Yana, para staf ahli bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Jajat Darajat, dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam arahan tersebut, Bupati Garut menyoroti masih banyaknya THK-II di Kabupaten Garut yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun mereka telah setia melayani sejak tahun 2005. Menurutnya, apel yang digelar bersama THK-II merupakan upaya kepastian hukum bagi mereka.

“Kita pastikan Kategori ada berapa, apa benar 1.500? Kita punya kemampuan keuangan daerah dengan efisien yang lain, kita selesaikan status mereka supaya ada kepastian hukum,” ucap Bupati Garut.

Meskipun sebagian pegawai merupakan lulusan SMA dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kebijakan terkait hal ini. Terutama bagi mereka yang telah berdedikasi, seperti sopir pada Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja sejak tahun 2004.

“Misalnya petugas yang bekerja sebagai sopir di Dinas Lingkungan Hidup, itu 80% non SLTA. Tapi mereka sudah bekerja sejak tahun 2000-an, katanya.

Bupati Garut juga mengakui bahwa kebijakan ini mengancam beberapa pegawai yang bukan lulusan sarjana. Oleh karena itu, apel ini merupakan forum untuk menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat di Jakarta.

“Nantk Wakil Bupati dan Sekda akan ke Jakarta melakukan langkah-langkah regulasinya bagaimana,” lanjutnya.

Bupati Garut

Rudy Gunawan berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait status THK-II. Ia juga mengungkapkan rencana untuk mengalokasikan dana dari Kementerian Keuangan sebesar Rp65 miliar untuk memperbaiki sistem honor bagi THK-II, sehingga mereka mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Dengan alokasi dana tersebut, Rudy Gunawan memperkirakan besaran honor THK-II akan mencapai 3,7 juta per bulan, dengan total 13 bulan dalam setahun. Dengan tambahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penghasilan mereka diharapkan dapat mencapai 4,3 juta per orang, meningkat sekitar 200 ribu dari sebelumnya.

“Kita ada earmark Rp65 miliar tahun depan, nanti honor perbulannya bisa menerima Rp3,7 ditambah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, itu bisa sampai Rp4,3 juta per orang,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *