HARIANGARUTNEWS.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garut Mandiri (LSM Lagam) Yudi Setia, menyebutkan bahwa perusahaan manufaktur pembuat Sepatu Khusus Nike di Indonesia memaksakan pendapat kepada Kontraktor.
Dijelaskan Yudi, PT Changshin Reks Jaya (Pemilik) membuat empat perjanjian konstruksi dengan Kontraktor UMKM (Kontraktor) pada tahun 2019, untuk membangun pabrik pembuatan sepatu berlokasi Garut dan Kontraktor sudah mulai membangun pabrik. Namun selama masa konstruksi, pemilik membiarkan staf yang tergabung dalam PT Seo Heung Jaya Indonesia melakukan pengawasan konstruksi. Kegiatan pengawasan ini ilegal karena staf ini dan PT Seo Heung Jaya tidak memiliki izin pengawasan konstruksi.
“Dalam keadaan sulit ini, kontraktor menyelesaikan syarat dari semua kontrak pada September 2019 dan melanjutkan konstruksi tambahan yang diminta oleh Pemilik dan menyelesaikan konstruksi tambahan pada Mei 2020, ketika lokasi pabrik yang dibangun diserahkan kepada Pemilik oleh Kontraktor,” ungkapnya, Jum’at (27/08/2021)
Dengan demikian lanjut Yudi, pemilik harus membayar Kontrak dengan harga semua kontrak sebesar Rp182.496.000.000 ditambah biaya konstruksi tambahan sebesar Rp34.762.000.000 yang dihitung dengan kuantitas yang disediakan. Tetapi pemilik mengabaikan permintaan kontraktor untuk membayar jumlah penuh karena ada argumen terhadap perhitungan jumlah yang disediakan dan syarat pembayaran.
“Maka Kontraktor meminta D’Quanusa, Konsultan Biaya Konstruksi independen dan profesional milik IQSI untuk menghitung ulang kuantitas dan biaya,” kata Yudi.
Lebih lanjut disampaikan Yudi, berdasarkan laporan D’Quanusa, seharusnya pemilik sudah membayar seluruh kontrak ditambah biaya konstruksi tambahan, dengan total Rp238.983.800.000, tetapi pemilik hanya membayar Rp177.028.747.500 yang jumlahnya kurang dari pembayaran harga semua kontrak.
“Jadi saat ini Kontraktor tidak punya pilihan selain mengajukan banding untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan Indonesia,” bebernya.
Masih kata Yudi, di Korea ini disebut “GABJIL” yang berarti pihak besar yang menggunakan kekuasaannya secara berlebihan kepada pihak kecil lainnya. Yang perlu diperhatikan dalam kasus ini, baik PT Changshin Reks Jaya maupun PT Seo Heung Jaya Indonesia adalah anak perusahaan dari grup Changshin Inc Korea yang merupakan perusahaan manufaktur sepatu khusus Nike dan semuanya dikendalikan oleh keluarga pemilik Changshin Inc Korea.
Ditambahkan Yudi, bahwa di Korea, Changshin Inc dan Seo Heung Korea dikenakan denda sekitar 35.000.000.000 KW (setara dengan 3.300 Juta Dollar Amerika) oleh Korea Fair Trade Competition karena perusahaan-perusahaan tersebut melanggar praktek monopolistik dan hukum persaingan bisnis tidak sehat. Selanjutnya perusahaan-perusahaan tersebut secara pidana dituntut ke pengadilan pidana Korea, tandasnya.
“Saya selaku Ketua LSM Lagam berharap, Pemerintah Daerah sesegera mungkin membereskan permasalahan tersebut, tidak lain untuk dapat mewujudkan keadilan di Garut khususnya, pada umumnya di Indonesia juga,” pungkasnya. (Adv)