“Kita melaksanakan sesuai dengan arahan atau perintah dari Kapolres dan kita melaksanakan. Patroli PPKM yang tergabung saat ini diantaranya dari kecamatan, jajaranya TNI-POLRI, Satpol PP, Dishub dan para relawan yang ada di Kecamatan Malangbong,” tuturnya.
Dijelaskan Kapolsek Zainuri, titik-titik PPKM di wilayah Malangbong diantaranya di Pasar Lewo, Malangbong dan Cipeundeuy. Ia juga menyampaikan himbauan agar tidak ada kerumunan warga, keramaian di pasar.
“Yang paling utama masyarakat harus benar-benar disiplin untuk selalu memakai masker. Jangan beraktivitas keluar rumah kalau tidak ada hal yang penting,” tegas Zainuri.
Untuk minimarket kata Zainuri, dibatasi buka operasional hingga pukul 19.00 atau paling lambat pukul 20.00 WIB, Termasuk rumah makan, toko-toko yang bisa mengundang kerumunan massa.
“Semoga dengan pemberlakuan PPKM darurat ini, Covid-19 yang sedang meningkat ini tidak menyebar luas kembali,” harapnya.
Sementara, Camat Malangbong H Aliyudin menjelaskan, gelar PPKM Darurat ini sesuai instruksi Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah Kabupaten Garut termasuk Polres Garut. Pihaknya saat ini menindaklanjuti dengan apa yang sudah diinstruksikan.
“Yang pertama kita lakukan wawar keliling pada masyarakat dengan pihak-pihak terkait yakni TNI-POLRI dan termasuk satpol PP,” ungkap Camat.
Ia berharap, dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini, angka sebaran Covid-19 di Kabupaten Garut segera berkurang dan bahkan hilang sama sekali. Agar segala aktivitas bisa dilakukan kembali secara normal, pungkasnya. (T Supriatna)
Komentar ditutup.