Selain Kantor Bupati Garut di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, kompleks lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) juga ditutup. Penutupan tersebut, kata Nurdin, diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya akan memberikan pelayanan secara online.
“Sesuai Intruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2198/BKD yakni memberlakukan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 100% bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut,” ujar Nurdin Yana kepada hariangarut.news.com. (Igie)
Komentar ditutup.