“Jadi pas di bulan Ramadan ini jangan sampai masih banyak kendaran roda dua yang menggunakan kenalpot bising, biar situasi lebih kondusip,” ucap Kapolsek Cikajang.
Dalam operasi penertiban, lanjut Kapolsek, para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising diberikan peringatan, arahan safety riding (standar keselamatan berkendara) dengan menggunakan helm. Selanjutnya, penggunaan masker sebagai aturan prokes Covid-19.
“Kadang lupa, masker di pakai tapi helm-nya tidak di pakai, sedangkan ketentuannya tetap, helm dipakai dan maskerpun harus, mau kemanapun kalau memakai kendaran bermotor. Kemudian juga dengan plat nomor dan kelengkapan kendaraan lainnya harus tetap dipatuhi,” bebernya.
Ditambahkan Kapolsek, dari hasil operasi yang dilakukan, ada beberapa pengendara yang masih melanggar aturan, pihaknya menjaring lima pengendara pelanggar dan diberikan teguran dan peringatan. Salah satunya masih ada yang sedang diperiksa berkaitan kelengkapan surat-surat kendaran yang tidak dibawa oleh pengendara. (Bilal)
Komentar ditutup.