Sat Narkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu

HALO POLISI1,182 views

Lebih lanjut disampaikan Ipda Muslih Hidayat terkait penangkapan pada Rabu pekan lalu berdasarkan informasi dari masyarakat. Dua orang tersebut yakni inisial HAK warga Kampung Wanasari RT05/26, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota dan Inisial AC warga Kampung Leuwidaun RT01/01, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

“Dimana pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak dua belas paket narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil interogasi terhadap kedua orang tersebut masing-masing menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari orang yang bernama Abang (DPO) yang mengaku beralamat di daerah Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada awak media.

Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, barang tersebut diambil dengan cara dipetakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor. Adapun maksud dan tujuan HAK dan AC memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu akan dijual dan diedarkan di daerah Garut.

“Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 10 Tahun sampai seumur hidup,” pungkas Kasubbag Humas Polres Garut. (ADV)

Komentar ditutup.